1
1
ANALIS politik senior, Boni Hargens, mengusulkan adanya batas masa jabatan anggota DPR RI maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan ini sangat penting guna mencegah monopoli kekuasaan serta memastikan bergulirnya regenerasi politik yang sehat di parlemen.
Boni menilai, dalam sistem presidensial, pembatasan masa jabatan memiliki logika hukum dan politik yang spesifik, yaitu wajib disematkan pada seluruh jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu.
“Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,” ujar Boni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Boni menyayangkan realita di Senayan saat ini, di mana terdapat sejumlah anggota legislatif yang mampu bertahan menduduki kursinya hingga lebih dari empat periode berturut-turut.
“Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan. Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi yang sesungguhnya,” kata Boni.
Fenomena bertahannya figur lama dalam waktu puluhan tahun tersebut memicu pertanyaan kritis. Boni mempertanyakan apakah keterpilihan mereka yang berulang kali itu benar-benar murni representasi dari kehendak rakyat atau justru ditopang oleh dominasi modal politik dan jaringan patronase yang mengakar dalam sistem kepemiluan di Indonesia.
Lebih lanjut, Boni menyinggung DPR RI yang belakangan ini mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun dengan alasan penyegaran organisasi. Boni menilai DPR sedang menerapkan standar ganda yang tidak konsisten.
“Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri sebagaimana berlaku bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif,” tegasnya.
Boni menjabarkan bahwa institusi penegak hukum seperti Polri dan TNI memiliki logika regenerasi yang sangat berbeda dengan institusi politik. Pola karier di tubuh institusi keamanan berbasis pada jenjang kepangkatan, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun, bukan sirkulasi mandat politik lima tahunan.
Mencampuradukkan kedua logika tersebut dinilai keliru secara konseptual dan berisiko merusak tata kelola kelembagaan yang sudah mapan.
Boni berpendapat, jika DPR benar-benar berkomitmen menguatkan akuntabilitas dan profesionalitas Korps Bhayangkara, jalan yang ditempuh bukan dengan cara memotong hak prerogatif presiden lewat pembatasan masa jabatan Kapolri.
“Mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional,” pungkasnya. (H-2)